Dipersalahkan Secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat. Sesuai dengan aturan yang tertera pada Pasal 1246 KUH Perdata, debitur atau pihak yang melakukan kelalaian wajib membayar ganti rugi yang mencakup biaya, bunga, dan kerugian https://www.ilslawfirm.co.id/
Considerations To Know About RUPS
Internet 19 days ago heleni801zxo7Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings